Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pengertian Wawasan Nusantara

Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.

“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam  menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.

Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.

Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :

  1. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
  2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

 

Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).

 

  1. Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.

  1. Asas Wawasan Nusantara

Asas  Wawasan  Nusantara  merupakan  ketentuan  atau  kaidah  dasar  yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
  2. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
  3. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
  4. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  5. Kerja Adanya  koordinasi,  saling  pengertian  yang  didasarkan  atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih  baik.
  6. Kesetiaan terhadap   kesepakatan   bersama   untuk   menjadi   bangsa   dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan     17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika  kesetiaan  ini  goyah, dapat  dipastikan  persatuan dan   kesatuan   akan   hancur berantakan.

Ancaman terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Pengertian Ancaman

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dapat dikategorikan sebagai berikut.

  1. Berdasarkan asal datangnya ancaman
  2. Ancaman Dari Luar, Yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
  3. Ancaman Dari Dalam, Yaitu Segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
  4. Berdasarkan bentuk ancaman
  5. Ancaman Fisik, Yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan dengan tindakan secara fisik.

Contohnya : Pembunuhan, Serangan Bersenjata, Terorisme baik berasal dari dalam maupun luar negeri.

  1. Ancaman Ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran.

Contohnya : Arus Globalisasi, Perang Ideologi, dan kepentingan politik baik berasal dari luar maupun dalam negeri.

2, Ancaman Terhadap Negara Indonesia dalam Integritas Nasional

Ancaman terhadap negara mempunyai keterkaitan dengan terwujudnya integrasi nasional. Namun kita sebelumnya akan membahas tentang pengertian Integrasi Nasional agar lebih mengerti makna dan maksud Integrasi Nasional.

  1. Integrasi berasal dari bahasa Inggris intregate yang artinya menyatupadukan, menggabungkan dan mempersatukan. Sedangkan nasional berasal dari bahasa Inggris juga, nation yang artinya bangsa.
  2. Pada intinya bahwa pada dasarnya ancaman merupakan segala sesuatu yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat. Sedangkan integrasi nasional proses penyatuan dan penyesuaian antara kebudayaan yang berbeda-beda sehingga tercipta suatu keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kita hubungkan maka jika terjadi ancaman maka proses integrasi nasional atau proses penyatuan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, maka dari itu kita sebagai warga negara yang baik harus sebisa mungkin mencegah terjadinya ancaman terhadap negara tersebut sehingga kita dapat melaksanakan integrasi nasional dengan sempurna

Dari segi geografis Indonesia merupakan bangsa yang mejemuk, posisi yang strategis dan potensial serta kemajemukan Indonesia disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya sebagai berikut.

  • Terletak diantara dua benua yaitu benua asia dan benua Australia dan dua samudra yaitu samudra Pasifik dan Samudra Hindia
  • Kaya akan sumber daya hayati baik hewan maupun tumbuhan.
  • Memiliki banyak wilayah dengan potensi lahan yang subur.
  • Dilewati garis khatulistiwa dan memiliki iklim tropis dengan dua musim yaitu musim kemarau dan hujan
  • Memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 didunia dengan beragam suku, ras, bahasa, dan agama sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
  • Terletak diantara dua dangkalan besar yaitu dangkalan sunda dan dangkalan sahul
  • Terletak diantara tiga lempeng yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik
  1. Bentuk ancaman terhadap Negara Indonesia

Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menyebutkan tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan Negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila.

  1. Ancaman Menurut UU No. 34 tahun 2004

Bagian penjelasan UU no 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia (TNI) menyebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara yaitu sebagai berikut.

  1. Agresi berupa penggunan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
  2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara lain.
  3. Pemberontakan bersenjata
  4. Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional
  5. Spionase Yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
  6. Aksi Teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerjasama dengan teroris dalam/luar negeri
  7. Ancaman keamanan dilaut atau udara yuridiksi nasional Indonesia
  8. Konflik komunal yang terjadi antar kelompok masyarakat dapat membahayakan keselamatan bangsa.
  1. Ancaman Disitegrasi

Ancaman terhadap keutuhan NKRI tidak selamanya dalam bentuk fisik atau bersifat militer. Ancaman nonfisik atau tidak bersifat militer juga menjadi suatu ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengancam integrasi bangsa. Berikut ini merupakan bentuk bentuk ancaman yang dapat menimbulkan disentegrasi dan mengganggu keutuhan NKRI dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.

  1. Ideologi
  2. Demografi
  3. Penyalahgunaan Teknologi
  4. Faktor Alam
  5. Masalah social dan budaya
  6. Politik
  1. Ancaman Globalisasi

Globalisasi merupakan proses dunia menjadi satu jaringan tanpa batas antarbangsa karena kemajuan teknologi dan komunikasi. Batas antarbangsa menjadi samar, masyarakat dapat mengakses informasi, mendapatkan barang serta berpergian dengan mudah, namun dibalik semua keuntungan globalisasi tersimpan bahaya yang mengancam. Berikut merupakan ancaman globalisasi dalam berbagai bidang

  1. Ekonomi
  2. Sosial budaya
  1. Ancaman Memudarnya kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa

Memudarnya kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa menjadi permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius. Permasalahan ini sering dikaitkan dengan kemajuan dibidang komunikasi termasuk didalamnya penyebaran informasi baik melalui media cetak maupun media elektronik. Hal tersebut berdampak terhadap ideologi, agama, budaya dan nilai nilai yang dianut masyarakat Indonesia

Pengaruh derasnya budaya global yang negative menyebabkan kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa semakin memudar. Hal ini tercermin dari perilaku masyarakat Indonesia yang lebih menghargai budaya asing dibandingkan budaya bangsa baik dalam cara berpakaian, bertutur kata, pergaulan bebas dan pola hidup konsumtif serta kurangnya penghargaan terhadap produk dalam negeri

  1. Membangun Integrasi Nasional Melalui Pemahaman Terhadap Nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika

Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yang artinya walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua. Makna dari semboyan ini menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI.

  1. Aktualisasi pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika

aktualisasi nilai-nilai bhineka tunngal ika terimplomentasi dalam setiap bidang kehidupan, di antaranya politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, social dan budaya.

  1. aktualisasi bidang politik

berikut adalah contoh aktualisasi bidang politik :

  1. pada saat pemilu, setiap warga memiliki hak suara sekalipun warga yang cacat, seharusnya warga yg seperti itu harus di fasilitasi untuk menyalurkan hak suaranya tersebut
  2. walaupun berbeda politik, setiap anggota DPR harus mendahulukan kepentingan bangsa setiap memutuskan kebijakan dan membuat peraturan perundang-undan
  3. aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan

berikut ini contoh aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan :

  • seorang presiden atau kepala daerah harus dapat mengakomodasikan kepentingan rakyatnya tanpa membedakan suku, agama, dan status sosial.
  • Para penegak hukum, seperti : polisi, pengacara, jaksa, dan hakim, harus bersikap objektif dan tidak melakukan diskriminasi kepada semua para pelanggar hukum.
  • Masyarakat harus menaati setiap hukum yang berlaku di indonesia. Tidak adda perbedaan.
  • aktualisasi bidang sosial budaya

penerapan aktualisasi nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan sosial budaya akan mencipatakan sikap yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk keragaman masyarakat.

Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang sosial budaya :

  1. satu suku dengan suku yang lainnya harus saling menghormati.
  2. setiap orang di negeri ini bangga dan turut serta dalam mengembangkan kebudayaan nasional.
  • aktualisasi bidang pertahanan keamanan

penerapan pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan pertahanan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air. Hal ini penting dalam membentuk sikap bela negara.

Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang pertahan dan keamanan :

  1. setiap WNI harus memiliki sifat bela negara.
  2. setiap unsur TNI/POLRI menjadi pengayon seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi
  3. setiap individu dan masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
  4. perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional

dalam perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional dapat di laksanakan melalui dua pendekatan, yaitu :

  1. pendekatan struktual yaitu upaya penanaman nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam rangka memperkuat integrasi nasional yang dapat di lakukan oleh pemerintah atau negara.
  2. pendekatan kultural yaitu upaya penanaman nilai-nilai ke bhinekaan terhadap masyarakat
  1. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara dalam kesatuan NKRI

Setiap bangsa atau Negara tidak akan lepas dari ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu dibutuhkan upaya bela Negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan ancaman yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara serta nilai nilai pancasila dan UUD 194. Konsep bela Negara sering kali dikaitkan dengan militer, kepolisian maupun aparat penegak hokum lainya.

Arti bela Negara yang sebenarnya adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. UU Nomer 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara menjelaskan tata cara penyelenggaraan pertahanan Negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa lainya. Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No. 3 tahun 2002 adalah sebagai berikut

  1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
  2. Pembelaan Negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga Negara
  3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatanya
  4. Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokras, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hokum nasional, hokum internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan.
  5. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif

Berikut adalah beberapa dasar hokum dan pertauran tentang kewajiban bela Negara.

  • Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
  • Undang Undang No. 29 tahun 1954 tentang pokok pokok perlawanan rakyat
  • Undang Undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara
  • Amandemen UUD 1945 pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
  • Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri

Menurut pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 usaha pembelaan Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela maupun wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi masing masing.

  1. Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air

  1. Pelatihan dasar kemiliteran

Salah satu contoh komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa)

  1. Pengabdian sebagai prajurit TNI

Berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU No 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negar. Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memilik tugas untuk mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamata bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

  1. Pengabdian sesuai dengan profesi

Pengabdian sesuai dengan profesi Adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, seperti polisi, tim SAR, pramuka dan Palang Merah Indonesi (PMI)

Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas, membela Negara tidak harus dalam wujud perlawanan dalam bentuk militer, tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain

Bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkunganya antara lain melalui kegiatan system keamanan lingkungan (siskamling) ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal dan konflik komunal.

Bagi kami sebagai pelajar banyak hal yang dapat dilakukan sebagai bentuk bela Negara, diantaranya belajar dengan giat, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler (PASKIBRA, PMR, DLL) serta peduli dengan lingkungan sekitarnya

 

Pramuka termasuk bentuk bela Negara melalui kegiatan positif ini secara tidak langsung kita berpartisipasi dalam pembelaan Negara dalam wujud mengikuti ekstrakulikuler pramuka, pembelaan Negara bisa kita lakukan tidak hanya dalam wujud perlawanan namun juga bisa dalam wujud belajar dengan giat serta berpasrtisipasi mengikuti kegiatan kegiatan positif.

Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Di era reformasi ini, kemajemukan masyarakat cenderung menjadi beban daripada modal bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dari munculnya berbagai masalah yang sumbernya berbau kemajemukan. Saat ini pula bangsa Indonesia masih mengalami krisis multidimensi yang mengguncang kehidupan kita. Sebagai salah satu masalah utama dari krisis besar itu adalah ancaman disintegrasi bangsa yang hingga saat ini masih belum mereda. Kesadaran akan pentingnya kerukunan antaragama, suku, ras, dan budaya
harus selalu diwujudkan melalui pemahaman integrasi nasional. Anda sebagai generasi muda penerus bangsa harus menjadi pioner dalam mewujudkan integrasi nasional demi kedamaian dan kerukunan seluruh warga negara Indonesia.
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara, sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Seperti yang Anda ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar, baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi, hal ini membawa dampak positif bagi bangsa, karena Anda sebagai warga negara Indonesia bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya-budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Anda ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia-manusia yang berbeda pula, sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.

2. Syarat Integrasi

Ada pula beberapa syarat keberhasilan integrasi di dalam suatu negara, di antaranya sebagai berikut.

Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka semua berhasil untuk saling mengisi kebutuhan-kebutuhan yang satu dengan yang lainnya.

Terciptanya kesepakatan bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan menjadi suatu pedoman.

Norma-norma dan nilai sosial dijadikan aturan yang baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.

3. Faktor-Faktor Pendorong, Pendukung, dan Penghambat Integrasi Nasional 
Anda semua wajib untuk mengikutsertakan diri dalam menjaga integrasi nasional dari berbagai macam ancaman, gangguan, dan hambatan yang datang dari mana saja baik dari luar maupun dalam.
a. Faktor Pendorong Integrasi Nasional
Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut.

Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.

Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.

Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.

Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta bahasa kesatuan bahasa Indonesia.

Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.



b. Faktor Pendukung Integrasi Nasional 
Faktor pendukung terjadinya integrasi nasional, antara lain sebagai berikut.

Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor-faktor sejarah.

Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yakni Garuda Pancasila dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Adanya sikap tekad dan keinginan untuk kembali bersatu di dalam kalangan bangsa Indonesia seperti yang telah dinyatakan di dalam Sumpah Pemuda.

Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan adanya persatuan dan munculnya semangat nasionalisme dalam kalangan bangsa Indonesia.



c. Faktor Penghambat Integrasi Nasional 

Faktor-faktor penghambat integrasi nasional, antara lain sebagai berikut.

Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras, dan sebagainya.

Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.

Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi, dan unjuk rasa.

Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.

Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melalui kontak langsung maupun kontak tidak langsung.

Kontak langsung, antara lain melalui unsur-unsur pariwisata, sedangkan kontak tidak langsung, antara lain melalui media cetak (majalah dan tabloid) atau media cetak elektronik (televisi, radio, film, internet, dan telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi, kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.
Hubungan Struktural
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat kalian lihat pada bagan berikut.

struktur pemerintahan

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

  1. Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.
  2. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.

Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

  1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
  2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
  3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.


Hubungan Fungsional

Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.

 

Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

 

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
  1. Kriteria ekesternalitas adalah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan dampak akibat yang ditimbulkan. Dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.
  2. Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang menerima langsung dampak/akibat yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.
  3. Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna jika ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

 

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA DALAM UUD 1945

A.   Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Negara

Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.

B.   Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia memang banyak mengalami perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.
Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangankewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU
No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah sebagai berikut.

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Melantik presiden dan/wakil presiden.
  3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.

2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR.

Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut.

  1. Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
  2. Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
  3. Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945).

Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.

  1. Hak Interpelasi, Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
  2. Hak Angket, Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
  3. Hak Inisiatif, Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
  4. Hak Amandemen, Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
  5. Hak Budget, Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
  6. Hak Petisi, Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.

     b. Persidangan DPR

Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak adahal-hal penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara, maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.

3. Presiden dan Wakil Presiden

Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).

a. Presiden

Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:

  • Presiden sebagai Kepala Negara

Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
  2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
  3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
  4. Mengangkat duta dan konsul.
  5. Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
  6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
  • Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
  3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
  4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

b.    Wakil Presiden

Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

4. Kementerian Negara

Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17 UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri itu.
Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari
menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?

5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.

Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
  2. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.

7. MA (Mahkamah Agung)

MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial.

8. MK (Mahkamah Konstitusi)

MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :

  1. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,
  2. memutus sengketa kewenangan,
  3. memutus perselisihan hasil pemilu, dan
  4. memberi putusan atas pendapat dpr mengenai dugaan terhadap presiden/wakil presiden terhadap UUD.

MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.

9. KY (Komisi Yudisial)

Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Dasar hukum: UU No. 22 Tahun 2004 Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.

Ketentuan UUD NRI T ahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

batas-provinsi

 

Menjelajah Wilayah NKRI

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.

Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.

Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2

Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu

  1. Zona Laut Teritorial

Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.

  1. Zona Landas Kontinen

Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.

batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.

  1. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.

Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.

Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.

  1. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan.

Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

  1. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat

Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.

Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

  1. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.

  1. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan

Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.

 

Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam Wilayah NKRI

Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya.

di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.

Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

  1. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
  3. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Status Warga Negara Indonesia

  1. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
  2. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
  2. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia

  • Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
  • Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara

dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:

  1. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
  2. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:

  1. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
  2. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:

  1. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
  2. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

  1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
  2. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
  3. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia

  1. Naturalisasi biasa

Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:

1) telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;

2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

3) sehat jasmani dan rohani;

4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;

6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

8) membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

  1. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
  1. telah berusia 18 tahun ;
  2. bertempat tinggal di luar negeri;
  1. masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
  2. masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  3. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
  4. turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
  5. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
  6. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir
  1. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

di Indonesia

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

 

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal berikut:

  1. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
  2. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
  3. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
  4. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.

Membangun Kerukunan Umat Beragama

Di negara kita di kenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

  1. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
  1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:

  1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.

Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta terdiri atas:

  1. TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan.
  2. POLRI sebagai kekuatan utama sistem kemanan.
  3. Rakyat sebagai kekuatan pendukung.

 

Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Kemanan Negara

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.

 

Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

Demokrasi.jpg

Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

 

  1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:

(a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang

(c). Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Sedangkan menurut Montesquie kekuasaan negara dibagi :

(a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang

(c). Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

 

  1. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

(a). Pembagian kekuasaan secara horizontal

(1). Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(3). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

(4). Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(5). Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

(b). Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945

 

  1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

(a). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(b). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

(c). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(d). Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

 

Keberadaan Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

(a). Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

(b). Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

(c). Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan  pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

  1. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

(a). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(b). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(c). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

 

 

Kementerian koordinator, terdiri atas:

(a). Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

(b). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

(c). Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

 

  1. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.

 

  1. Nilai Pancasila

 

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.

Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.